Friday, 20 November 2015

JUAL BELI KREDIT

HUKUM JUAL BELI KREDIT

Dalam perniagaan ada dua transaksi yang lazim di gunakan masyarakat yaitu TUNAI atau KREDIT
dan kali ini kita akan membahas hukum jual beli kredit
dahulu jual beli kredit yang di praktekan di masyarakat sangat sederhana, hanya ada dua pihak antara penjual dan pembeli dengan kata lain pembeli membeli barang dengan cara kredit langsung ke penjual

namun seiring berjalannya waktu transaksi perkreditan mengalami perubahan dalam praktek dan penerapannya, zaman sekarang transaksi kredit yang kita kenal adalah metode tidak langsung, adanya tiga pihak dalam jual beli, Pihak pertama pembeli Pihak kedua penjual dan 
Pihak ketiga perusahaan pembiayaan atau perbankan

Hukum Jual Beli Kredit Langsung
Jual Beli secara Kredit yang di lakukan secara langsung antara penjual dan pembeli adalah transaksi perniagaan yang di halalkan meskipun ada perbedaan harga antara jual beli TUNAI dan KREDIT
Hukum ini berdasarkan pendapat kebanyakan Ulama dan dari kesimpulan Dalil berikut ini :

Firman Allah SWT :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)


Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha.
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” 
(Muttafaqun ‘alaih)

Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. 
(HR Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani)

Pemahaman dari dalil-dalil di atas selaras dalam kaedah ilmu Fiqh yang menyatakan bahwa Asal Hukum Perniagaan adalah Halal, dan berdasarkan kaedah tsb kebanyakan Ulama berpendapat : Selama Tidak Ada Dalil Yang Tegas yang mengharamkan suatu perniagaan, maka perniagaan tersebut di perbolehkan  

Hukum Jual Beli Kredit tidak Langsung
Untuk lebih mudah memahami, berikut contoh praktek jual beli kredit tidak langsung
Si A membeli rumah type 36 ke DEVELOPER dengan harga 300jt, setelah Si A membayar DP 20% ke Developer dan setelah Akad kekurangan pembayaran sebesar 80% akan di bayarkan oleh pihak KETIGA ke DEVELOPER, maka otomatis Si A akan menjadi nasabah pihak KETIGA dan selanjutnya Si A akan membayar kekurangan tersebut ke pihak KETIGA sebesar 80% Plus keuntungan dan bunga yang besarannya tergantung masa kredit,
Misal masa KPR selama 10th dengan keuntungan atau bunga 10% per tahun,
hrg rmh 300jt - 60jt ( Dp 20% ) = 220jt
220 jt x 10% x 10th = 220jt
maka kewajiban Si A membayar ke pihak KETIGA
220jt + 220jt = 440jt selama 10th atau menyicil sebesar 440jt/120bln = 3.6 jtan per bulan
di zaman sekarang metode transaksi kredit tidak langsung sudah sangat lazim dalam masyarakat dan tidak sebatas dalam pembelian rumah melainkan dalam pembelian kendaran dan properti lainnya,
pada contoh transaksi jual beli di atas sudah sangat jelas adanya Tambahan atau keuntungan dalam hutang piutang, Si A berkewajiban membayar hutang pokok plus tambahan ke pihak KETIGA dan adanya Denda apabila terlambat bayar dan Sita bila gagal bayar dlm jangka waktu tertentu

bukankah segala sesuatu tambahn / keuntungan dari hutang piutang dan Denda adalah RIBA dan hukum RIBA adalah HARAM sebagaimana dalil berikut :


 “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah: 275)

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278) Makajika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 279) Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280) Dan peliharalah dirimu dari (adzab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikit pun tidak dianiaya (dirugikan). (QS. Al-Baqarah: 281)

 Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

# Di sari dari berbagai sumber

Berdasarkan hukum jual beli di atas dan mengingat kebutuhan akan hunian yang masih tinggi, 
kami HUNIAN BARU REALTY mengajak kerjasama Pemilik lahan dan atau Investor yang berniat dengan bisnis properti untuk membangun perumahan dengan konsep Syariah 
Kredit Langsung ke Developer, Tanpa pembiayaan pihak KETIGA, Tanpa denda, Tanpa Sita dan Tanpa Riba
InsyaAllah dengan skema ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan hunian dengan cara yang Syar'i dan menjadi ladang amal dan usaha yang menguntungkan dan berkah..



No comments:

Post a Comment